Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di NTB Ditangkap Saat Diduga Menunggu Pesanan Narkoba

Kompas.com - 17/02/2020, 15:15 WIB
Idham Khalid,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial BS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga hendak menunggu pesanan narkoba jenis sabu.

“Kami menangkap seorang perempuan usia 50 tahun, kami tangkap karena gerak-gerik mencurigakan, dan ada chat yang mengarah ke arah peredaran sabu,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam jumpa pers, Senin (17/2/2020).

Kadek menyebutkan, perempuan tersebut ditangkap di wilayah Kelurahan Karang Bagu, Mataram.

Baca juga: Mahasiswa NTB yang Dipulangkan dari China Belajar Secara Online

Setelah pemeriksaan urin, perempuan tersebut positif menggunakan sabu.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal sabu tersebut.

“Iya yang bersangkutan (BS) positif menggunakan sabu,” kata Kadek.

Sementara itu, BS sendiri mengakui perbuatannya telah mengonsumsi narkoba.

Namun, BS mengatakan bahwa dia tidak sering menggunakan barang haram itu.

“Iya saya menggunakan, tapi saya jarang melakukannya” kata BS saat ditanya oleh media.

BS mengakui kaget saat hendak disergap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, karena waktu itu, polisi hanya menanyakan tempat gadai motor.

Tidak hanya BS, sebelas orang yang bersama BS di wilayah yang sama juga disergap polisi.

Hasil pemeriksaan, semuanya positif menggunakan narkoba.

Akibat perbuatannya itu, BS dan temannya yang lain diancam dengan Pasal 127 dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com