Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Tersangka Penghina Risma Dikabulkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kompas.com - 17/02/2020, 15:10 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, Zikria akan dibebaskan hari ini.

"Hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Kepala Batan Pastikan Radiasi Nuklir di Batan Indah Bukan dari Kebocoran Reaktor

Sudamiran mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya, Advent Dio Randy.

Keduanya, lanjut Sudamiran, juga menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan itu.

"Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar dia.

Keputusan mengabulkan penangguhan penahanan itu diambil setelah meminta saran dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

Meski dibebaskan, kasus hukum Zikria tetap berlanjut. Sebab, kasus itu merupakan delik aduan dan delik biasa.

Baca juga: Selundupkan Puluhan Tabung Gas, Warga Kaltara Ditangkap Polisi Malaysia

Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali seminggu di Mapolrestabes Surabaya. 

"Nanti akan kita kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya. Sementara ini, wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin Kamis, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," jelas Sudamiran.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Baca juga: Buntut Kasus Bully di Malang, Peraturan Wali Kota Dirumuskan Atur Sistem Pengaduan di Sekolah

Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com