KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya kembali terjadi. Kali ini, dua ayah tiri di Kabupaten Pringsewu, Lampung, kompak melakukan aksi bejatnya, keduanya yakni H (41) dan Y (37).
Menariknya, H dan Y masih memiliki hubungan keluarga.
H memerkosa anak tirinya berinisial N (14), Y memerkosa anak tirinya WM (15).
Mirisnya, Y juga memerkosa N yang merupakan keponakannya.
Namun, aksi keduanya terhenti setelah dua korbannya melapor ke polisi, hingga keduanya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat melancarkan aksinya, Y mengancam anak tirinya akan disantet jika melawan. Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.
Sementara H, memperkosa anak tirinya N dengan mengancaman menggunakan golok untuk menakuti korban.
H juga mengancam supaya N tidak melapor kepada ibunya maupun orang lain.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu menggagahi anak tirinya masing-masing di rumah.
"Keduanya menyetubuhi anak tirinya masing-masing di rumah," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id, Minggu (16/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kata Martono, H mengaku dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.
Sedangkan pelaku Y menyetubuhi WM sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.
Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.