Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Rebutan Lem, Remaja di Karawang Dianiaya hingga Tewas

Kompas.com - 17/02/2020, 12:16 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - SJ (17), remaja asal Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dianiaya hingga tewas oleh rekannya, USA (19) gara-gara rebutan lem Aibon. Korban ditemukan tak bernyawa di dekat gedung sinyal timur Stasiun Cikampek, Jumat (7/2/2020).

"Motifnya rebutan lem aibon," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (18/2/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Anak Bupati Rokan Hilir Jadi Tersangka Penganiayaan, Cemburu Pacar dengan Pria Lain

Arifin mengatakan, SJ dan USA diketahui kerap "ngelem" bersama.

Pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, USA membeli empat buah kaleng lem merek Aibon seharga Rp 20.000. USA kemudian berjalan menuju gedung sinyal timur Stasiun Cikampek sembari menghisap lem.

Rupanya, SJ sudah ada lokasi dan juga tengah mengisap lem.

SJ kemudian meminta lem milik USA karena miliknya habis.

"Diberi dua kaleng, habis dan minta lagi namun tidak diberi oleh USA," kata dia.

Karena terus meminta lem, USA kesal dan memukul wajah SJ lebih dari 20 kali dengan tangan, batu dan baru bata. Selain itu, pelaku mengikat SJ ke pagar gedung sinyal timur Stasiun Cikampek.

"Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat jeratan di leher. Korban juga mengalami luka di kepala," tambah Arifin.

Keduanya diketahui tak mempunyi pekerjaan. USA sehari-sehari tinggal di kolong jembatan Cikampek.

"Dia (USA) gepeng," kata Arifin.

Arifin mengungkapkan, USA tidak pernah pulang ke rumahnya di Purwakarta sejak kecil. Bahkan saat dibawa oleh petugas ke rumahnya, orangtuanya kaget.

"Orangtuanya menangis bahagia karena anaknya sudah besar, di sisi lain sedih karena melihat anaknya jadi tersangka," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, USA dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Peelindungan Anak menjadi pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun (penjara) ," katanya.

Baca juga: Anak Bupati Rokan Hilir Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi

Sebelumnya, sesosok mayat pemuda tanpa identitas ditemukan di area Stasiun Cikampek, Desa Cikampek Kota, Karawang, dalam keadaan leher terlilit ikat pinggang, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Pemuda tersebut diduga korban penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com