Setelah terjadi adu mulut, korban menyerang tersangka dengan sebilah kayu.
Serangan ditangkis tersangka yang kemudian dibalas dengan pukulan pipa besi tepat di kepala korban.
Korban akhirnya jatuh dengan posisi sujud. Korban mengalami penggumpalan darah dan tempurung kepala retak hingga akhirnya meninggal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan adanya unsur pembunuhan terencana.
Menurut Iqbal, tersangka spontan mengambil besi yang biasa digunakan sebagai alat pertukangan di rumahnya.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas, Berawal Cekcok Orangtua hingga Ayahnya Ditembak Polisi
"Niatnya hanya nakut nakutin. Tidak ada niat membunuh," kata Arif, dihadapan polisi.
Sedangkan Arif mengaku sebelumnya pernah bertengkar dengan Sudiri.
Saat itu cekcok terjadi karena persoalan tanah tapi tidak sampai kontak fisik.
"Dulu saya pernah dituduh menyerobot tanahnya. Tapi tidak sampai seperti kejadian kemarin," kata Arif.
Kini Arif dijerat Pasal 361 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.