KOMPAS.com- Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah Butuh, Purworejo berinisial CA (16) menjadi korban perundungan.
CA ditendang dan dipukuli oleh tiga siswa di SMP yang sama yakni TP (16), DF (15) dan UHA (15).
Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Kini TP, DF dan UHA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka terancam hukuman 3,6 tahun.
Berikut fakta-fakta mengenai perundungan siswi SMP di Purworejo yang dihimpun Kompas.com:
Baca juga: SMP di Samarinda Pasang CCTV untuk Pantau Bullying, Kehadiran Guru, hingga Ungkap Pencurian
Lalu masuk beberapa orang siswa yakni TP (16) dan DF (15).
TP kemudian memaksa CA memberikan uang Rp 2.000 padanya. CA pun menjawab 'ojo' (jangan).
Sebab, mereka sudah sering meminta uang pada CA.
Tak terima permintaannya ditolak, mereka memukul CA dengan tangan dan gagang sapu. UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas, ikut menganiaya CA.
Tak hanya memukul, mereka juga menendang tubuh CA sembari tersenyum semringah.
Pelaku juga meminta salah seorang siswa berinisial F merekam tindakan itu.
Sementara CA hanya diam dan merunduk, seperti menahan sakit saat ditendang dan dipukuli.
Setelah penganiayaan itu, TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam agar CA tak melapor.
Baca juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Orangtua saat Anak Mengalami Bullying