Dalam aksi sekelompok massa di depan gereja pada hari Kamis, (6/2/2020), muncul usulan relokasi gereja.
Menurut Romo Agustinus, usulan relokasi muncul dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) yang disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (11/2/2020).
Pihak gereja pun menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam setiap pertemuan yang membahas adanya relokasi dan menyebut bahwa gereja menyetujuinya.
Romo Agustinus bahkan menyebut, jika ada oknum umat Katolik yang hadir dalam acara itu, bukanlah representasi Gereja Katolik.
"Sekali lagi saya jelaskan, oknum umat Katolik yang hadir itu bukan respresentatif Gereja Katolik. Katolik memiliki hirarki, Pastor Paroki memiliki kewenangan penuh di Kabupaten Karimun yang menyangkut hal seperti itu," jelasnya lagi.
Baca juga: Tak Dilibatkan, Keuskupan Bantah Setujui Gereja Karimun Direlokasi dan Diubah Jadi Cagar Budaya
Menurut Aunur, protes sebagian warga bukanlah bentuk intimidasi terhadap umat Kristiani untuk beribadah, akan tetapi hal ini hanya karena ada sejumlah orang yang menginginkan agar gereja Paroki Santo Joseph yang ada di Karimun tidak dirombak total.
Sebagian warga juga berharap agar gereja yang dibangun sejak 1928 tidak direnovasi.
Gereja Paroki Santo Joseph merupakan gereja tertua di Kabupaten Karimun yang sudah ada sejak 1928.
"Nah maunya sebagian warga,gereja ini hanya direnovasi yang kropos saja, sebab gereja ini bisa dikatakan sebagai cagar budaya, atau bisa dikatakan asal muasal peradaban agama Katolik di Karimun karena usianya yang sudah tua. Kalaupun ingin dilakukan pembangunan, Pemkab Karimun siap membantu memberikan lahan yang luas dengan posisi yang lebih mantap lagi," jelas Aunur.
Baca juga: Pemkab Karimun Siapkan Lahan untuk Gereja di Sebelah Masjid Agung
Dugaan penolakan pembangunan gereja membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan