KOMPAS.com- Polda Riau menguak kasus perdagangan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Polisi menangkap tiga tersangka yakni MN (45), RT (57) dan AT (43).
Menurut keterangan pelaku, selembar kulit harimau berharga sangat tinggi di pasaran. Bahkan bisa mencapai Rp 80 juta.
Kemudian satu taring harimau dihargai Rp 500 ribu hingga RP 1 juta.
Harga jual yang tinggi di pasar gelap itulah yang membuat praktik perdagangan harimau marak.
"Harga tinggi itu yang menjadi alasan penyelundup nekat melakukan aksi kejahatannya," kata Kabid Humas Polda Riau Sunarto.
Padahal keberadaan harimau sumatra dikhawatirkan punah.
Baca juga: Bikin Resah, Harimau Sumatera Mangsa Sejumlah Anak Sapi Milik Warga
"Tim mendapat informasi itu hari Jumat (!4/2/2020). Kemudian ditindaklanjuti," kata Sunarto.
Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap tiga kurir di Jalan Arjuna, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Polisi mendapati barang bukti kulit dan organ harimau sumatra yang disimpan dalam plastik dan karung.
"Ketiga tersangka membawa barang bukti dari Jambi menggunakan kendaraan roda empat," katanya.
Baca juga: Harimau yang Ditangkap di Semede Jalani Pemeriksaan Dokter di Lampung
Mereka bertugas mengantar kulit dan organ harimau kepada seorang pembeli di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Ketiga tersangka ini kurir yang diupah Rp 2 juta untuk mengantar barang bukti antara lain 1 lembar kulit, 4 buah taring dan 1 karng kecil berisi tulang belulang harimau," kata Sunarto.
Polisi masih memburu pembeli dan eksekutor yang membunuh harimau berinisial AT.
"Polda Riau akan terus memerangi dan mengungkap perdagangan ilegal satwa ini," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.