KOMPAS.com- Polda Riau menguak kasus perdagangan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Polisi menangkap tiga tersangka yakni MN (45), RT (57) dan AT (43).
Menurut keterangan pelaku, selembar kulit harimau berharga sangat tinggi di pasaran. Bahkan bisa mencapai Rp 80 juta.
Kemudian satu taring harimau dihargai Rp 500 ribu hingga RP 1 juta.
Harga jual yang tinggi di pasar gelap itulah yang membuat praktik perdagangan harimau marak.
"Harga tinggi itu yang menjadi alasan penyelundup nekat melakukan aksi kejahatannya," kata Kabid Humas Polda Riau Sunarto.
Padahal keberadaan harimau sumatra dikhawatirkan punah.
Baca juga: Bikin Resah, Harimau Sumatera Mangsa Sejumlah Anak Sapi Milik Warga
"Tim mendapat informasi itu hari Jumat (!4/2/2020). Kemudian ditindaklanjuti," kata Sunarto.
Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap tiga kurir di Jalan Arjuna, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan