Malaadministrasi tersebut, ujarnya, terjadi pada tata cara undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan kepolisian.
Sesuai Peraturan Kapolri, meski polisi memiliki wewenang menjebak namun harus dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Ia juga menyampaikan, kewenangan penjebakan hanya dimiliki oleh kepolisian, tidak pada anggota DPR RI.
Menurutnya, tidak seharusnya Andre terlibat dalam penjebakan PSK.
"Harusnya menyampaikan saja pada kepolisian bahwa ada indikasi prostitusi terselubung di wilayah tertentu dan mohon pada penegak hukum untuk melakukan proses undercover buy untuk mempermudah penemuan tindak pidana prostitusi," beber Ninik.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Perdana Putra, Fitria Chusna Farisa | Editor : Aprilia Ika, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.