Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tendang dan Pukul Siswi SMP Purworejo, 3 Tersangka Terancam Hukuman 3,5 Tahun

Kompas.com - 16/02/2020, 10:28 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus dugaan perundungan di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditahan.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan, sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) salah satu syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.

Sementara dalam kasus ini, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Adapun pidana yang disangkakan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Rizal di kantornya, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Akan Masuk Sekolah Khusus dengan Biaya dari Pemerintah

Dia menambahkan, para tersangka juga memiliki hak diversi, namun tergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.

"Dalam KUHP ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya. 

Dijelaskan Rizal, syarat obyektif penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus.

Sedangkan syarat subyektif apabila penyidik mempertimbangkan tersangka akan melahirkan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

"Ketiga tersangka kasus bullying Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orangtua tinggal di Kecamatan Butuh," tutur Rizal.

Baca juga: Ganjar Sebut Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Berkebutuhan Khusus

Rizal menambahkan, penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan balai pemasyarakatan.

Pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.

Pada kesempatan itu, Rizal juga meminta masyarakat untuk bijak berkomentar khususnya di media sosial.

"Sebelum komentar, silakan baca UU SPPA terlebih dahulu," ujar Rizal.

Diberitakan sebelumnya, video seorang siswi dipukuli oleh 3 siswa viral di media sosial. Video penganiyaan tersebut diambil di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di ruangan kelas 8.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com