Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibebastugaskan karena Dianggap Hina Presiden, Dosen Unnes Ajak Debat Terbuka dengan Rektor

Kompas.com - 15/02/2020, 23:55 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Sucipto Hadi Purnomo, salah seorang dosen di Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendadak dibebastugaskan dari jabatan.

Pasalnya, dosen yang mengajar mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni ini diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook pribadinya.

Dosen ini mengaku mendapat surat panggilan dari Rektorat Unnes untuk menjadi saksi dari salah satu pelapor kasus dugaan plagiasi.

"Waktu Selasa kemarin saya dipanggil dan diperiksa. Saya tanya hasil pemeriksaannya apa, ada SOP-nya enggak. Salah satunya saya dimintai keterangan terkait kasus perkara tentang seseorang yang dianggap pelapor dugaan plagiasi," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: Diduga Hina Jokowi, Dosen Unnes Dinonaktifkan

Setelah dimintai keterangan, lanjut dia, akhirnya disepakati ada pemeriksaan lanjutan untuk hari berikutnya.

"Setelah itu tiba-tiba di hari Rabu ada kabar kalau saya diskorsing dari kampus. Dari kampus menyampaikan kepada saya hari Jumat. Saya kaget, ini kenapa ambil langkahnya cepat sekali," katanya.

Saat dikonfirmasi balik, kata dia, pihak Unnes menyoroti postingan di akun Facebook miliknya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

Dalam postingan yang diunggahnya pada 10 Juni 2019, dia menulis ''Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah Ini Efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"

Menurutnya, postingan tersebut tidak mempersoalkan apapun, bahkan sebagai masyarakat akademik, dia mengajak Rektor Unnes untuk menggelar debat terbuka.

"Ini kan masyarakat akademik, kenapa tidak dibuat saja debat terbuka dengan menghadirkan ahli bahasa, ahli politik," ujarnya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Guru dan Dosen Lulusan Luar Negeri Tak Perlu Bersertifikat

Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman menyampaikan, kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala negara.

Pasal 218 ayat 1 RKHUP disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Unnes melalui tugas pokoknya Tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonsia. Sebagai perguruan tinggi negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol negara. Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradan,” ujar Rektor Unnes Fathur Rokhman dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, Sucipto dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap.

Melalui Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com