TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun yang jadi tersangka dugaan korupsi izin reklamasi dan gratifikasi jabatan akan menjalani operasi pembuluh darah kepala di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, sudah mengajukan permohonan operasi kliennya itu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Sudah diajukan, tapi belum disetujui. Saya yakin pasti dikabulkan, dengan alasan kemanusiaan," kata Asrun di Tanjungpinang, Sabtu (15/2/2020).
Baca juga: Saksi Keluarkan Uang dengan Total Rp 110 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun
Menurut Andi, operasi tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hari. Satu hari operasi, dan satu hari istirahat.
Setelah itu, Nurdin akan kembali lagi ke Rumah Tahanan KPK guna menghadapi proses persidangan selanjutnya.
"Ini termasuk dalam operasi skala sedang," ujar Asrun.
Baca juga: Eks Kabiro Kesra Kepri Mengaku Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Open House Nurdin Basirun