Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Anak Bupati Rokan Hilir Jadi Tersangka Penganiayaan, Cemburu Pacar dengan Pria Lain

Kompas.com - 15/02/2020, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ari Sumarna (33) anak kandung Bupati Rokan Hilir Suyatno ditetapkan sebagai tersangka. Ia menganiaya Asep (37) karena cemburu.

Sehari-hari, Ari adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di halaman belakang sebuah hotel di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Saat itu Ari mendengar jika kekasihnya yang berinsial RE sedang berduaan dengan seorang pria di sebuah hotel.

Baca juga: Anak Bupati Rokan Hilir Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi

Ari yang cemburu langsung mendatangi hotel bersama dua rekannya berinsial A dan B.

Di hotel, Ari menemukan kekasihnya RE dengan Asep.

Karena emosi, Ari kemudian memukuli Asep dengan membabi buta. RE yang ada di lokasi sempat melerai, namun Ari tak berhenti memukuli Asep.

Penganiayaan berhenti setelah dua orang karyawan hotel melerai dan mengamankan Ari Sumarna. Sementara dua rekan Ari melarikan diri.

Baca juga: Kronologi Anak Bupati Rokan Hilir Aniaya Seorang Pemuda, Ditetapkan Tersangka

"Melihat hal demikian, pelaku langsung emosi dan kalut sehingga melakukan pemukulan membabi buta terhadap korban (Asep)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam, Jumat (14/2/2020).

Akibat penganiayaan tersebut, Asep mengalami luka di wajah, dahi, dan kening.

"Karyawan hotel menghubungi Polsek Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Awaluddin.

Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi

Polisi tetah menangkap Ari dan sedang memburu dua rekannya, yakni A dan B yang masuk DPO.

"Satu ditangkap inisial AR alias AS ( anak Bupati Rohil). Dua pelaku masih DPO (daftar pencarian orang) inisial A dan B," kata Awaluddin

Tersangka Ari dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com