Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan sudah ditahan.
"Si AS sudah tersangka. Dia salah satu anak pejabat daerah di Riau (Bupati Rohil)," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Diduga Korban Penganiayaan Ditemukan di Stasiun Cikampek
Selain tersangka AS, polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya.
"Dua pelaku masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Atas perbuatannya, kata Awaluddin, tersangka AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.