KOMPAS.com - Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap LE (26), seorang polisi gadungan yang menipu dan memeras seorang mahasiswi di Kota Kendari.
Wakapolres Kendari Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (12/2/2020), sekitar pukul 23.00 Wita di indekosnya di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.
Modusnya, tersangka datang ke indekos korban dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian Buser 77 Kendari untuk menakut-nakuti korban saat itu.
"Tersangka memperlihatkan replika senjata dan borgol serta mengancam membuka rahasia pribadi korban kepada keluarganya, sehingga korban merasa tertekan dan takut pada saat itu," ujar Raka, saat merilis kasus, Jumat.
Baca juga: Menikah 7 Tahun hingga Punya Anak, Istri Baru Tahu Suaminya Anggota TNI Gadungan
Tersangka kemudian meminta uang damai kepada korban sebesar Rp 20 juta.
Namun, korban hanya sanggup membayar Rp 5,9 juta.
Setelah memberikan uang tersebut, korban melapor kepolisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku.
Saat ini penyidik tengah menyelidiki apakah ada korban lain.
Baca juga: 7 Tahun Dibohongi, Istri Pilih Cerai dengan Anggota TNI Gadungan
Dari tangan tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai anggota satuan pengamanan (satpam) di salah satu bank ini, polisi menyita satu buah pistol replika, borgol, uang tunai Rp 700.000, serta seragam polisi lengkap dengan atribut dan tanda pangkat.
Tersangka dikenakan Pasal 368 subsider Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.