PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kepulauan Riau, menetapkan AS (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno itu langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam membenarkan AS sudah ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan di Polresta Pekanbaru.
"Si AS sudah tersangka. Dia salah satu anak pejabat daerah di Riau (Bupati Rohil)," kata Awaluddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/2/2020) malam.
Baca juga: Aniaya Seorang Pemuda karena Cemburu, Anak Bupati Rokan Hilir Ditangkap
Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menyebutkan, tersangka AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain tersangka AS, polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya.
"Dua pelaku masih DPO (daftar pencarian orang)," sebut Awaluddin.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial AS (33) di Pekanbaru, Riau.
Pelaku belakangan diketahui anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno.
AS yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) ditangkap karena menganiaya seorang pemuda bernama Asep (37).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.