Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Panel Listrik Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 14/02/2020, 16:11 WIB
Junaedi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.COM– Polisi menangkap tiga pencuri panel listrik yang sudah beraksi di beberapa kota.

Mereka tertangkap setelah diburu polisi karena menggondol panel listrik senilai Rp 230 juta di Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada 22 Januari 2020.

Aksi mereka kala itu terekam kamera CCTV.

Baca juga: Raffi Ahmad Kantongi Identitas Pencuri Kopernya di Bandara Turki

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Syaiful Isnaeni mengatakan tiga pencuri ini ditangkap tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Polewali Mandar.

Polisi menciduk mereka di Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/2/2020).

3 Spesialis Pencuri Panel Listrik dari Kota ke Kota Ditangkap Tim Jatanras di Klaten Setelah Buron 2 PekanKOMPAS.COM/JUNAEDI 3 Spesialis Pencuri Panel Listrik dari Kota ke Kota Ditangkap Tim Jatanras di Klaten Setelah Buron 2 Pekan

Syaiful mengungkapkan, upaya menangkap tiga pencuri berinisial SR (29), JT (40), dan RS (26) tidak mudah.

“Kami sempat kesulitan memburu pergerakan pelaku karena terus berpindah-pindah kota sebelum ditangkap di Klaten,” kata Saiful di Mapolres Polewali Mandar, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Pencuri Bermodus Petugas PLN Sudah Empat Tahun Beroperasi

Setelah beraksi di Polewali Mandar, ketiga pencuri ini sempat singgah di Palu dan Pemalang. Pelariannya kemudian berakhir di Klaten.

3 Spesialis Pencuri Panel Listrik dari Kota ke Kota Ditangkap Tim Jatanras di Klaten Setelah Buron 2 PekanKOMPAS.COM/JUNAEDI 3 Spesialis Pencuri Panel Listrik dari Kota ke Kota Ditangkap Tim Jatanras di Klaten Setelah Buron 2 Pekan

Dalam pengakuannya kepada polisi, tiga pencuri ini sudah beberapa kali membawa kabur panel listrik milik kantor atau instansi pemerintah.

Dari tangan mereka polisi menyita sejumlah perkakas yang dipakai saat mencuri panel listrik di RSUD Polewali Mandar.

Para pencuri ini diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com