Tak lama berselang, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ardiansyah alias Dian yang diduga sebagai pelaku pembegalan.
Saat ditangkap, Dian bersama terduga pelaku lain yang masih di bawah umur.
"Segera personel saya dari Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap satu pelaku di Desa Sejaro Sakti saat sedang dibonceng sepeda motor serta satu orang lainnya,” kata Kapolsek Indralaya AKP Helmy Ardiansyah.
Dalam pemeriksaan, Dian mengakui telah melakukan pembegalan karena diajak temannya berinisial AK.
“Iya, Pak, saya yang mengancam dengan pisau, saya diajak oleh teman say (AK) pak,” kata Dian.
Polisi kini masih mengejar dua tersangka yang ditetapkan sebagai buronan.
Baca juga: Polisi Ciduk 1 Pelaku Begal Ojek Online yang Videonya Viral di Medsos
Korban pun terpaksa menyerahkan telepon selulernya kepada begal.
Saat pelaku diperiksa, ternyata salah satunya membawa sejumlah jimat.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni dua buah telepon seluler dan senjata tajam jenis pisau yang dipakai pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.