Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupah Rp 30.000, Dua Kurir Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 14/02/2020, 15:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Dua orang perempuan, PSL (27) dan ISR (22) terancam hukuman mati setelah kedapatan beraksi sebagai kurir narkoba.

Sebagai kurir mereka mengaku diupah sebesar Rp 30.000.

Selain diminta mengantarkan sabu-sabu pada pelanggan, dua perempuan itu juga terbukti mengonsumsi narkoba.

"Selain sebagai kurir, kedua tersangka ini adalah pengguna aktif dan belum pernah dipenjara," kata Kepala BNN Provinsi Bali I Putu Gede Suastawa.

Baca juga: Ungkapan Penyesalan Lucinta Luna karena Terjerat Narkoba...

Terancam hukuman mati

BNNP Bali saat rilis kasus penangkapan kurir sabu di Denpasar, Jumat (14/2/2020).KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN BNNP Bali saat rilis kasus penangkapan kurir sabu di Denpasar, Jumat (14/2/2020).
PSL dan ISR menjalankan profesi sebagai kurir narkoba sejak empat bulan lalu.

Saat ditangkap, petugas menyita 1,718 sabu-sabu, 788 butir inex, 7 tablet pil happy five dan 3,6 gram diduga kokain.

Atas perbuatannya, PSL dan ISR dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman mati.

Baca juga: Polisi Ungkap 5 Kasus Narkoba di Bandara Soetta, Salah Satunya Libatkan WNA Yaman

Berniat mencari kerja

ilustrasi narkobashutterstock ilustrasi narkoba
PSL dan ISR diketahui berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.

Mereka pindah ke Bali untuk mencari pekerjaan.

Keduanya sempat bekerja selama enam bulan di perusahaan garmen.

Mereka lalu tergiur menjadi kurir narkoba semenjak empat bulan lalu lantaran merasa gajinya tak cukup.

Baca juga: BNNP NTB Musnahkan Narkoba Seberat 2 Kilogram, Nilainya Sekitar Rp 2 M

Dikendalikan seseorang

Ilustrasi narkobaThinkstock Ilustrasi narkoba
Aksi PSL dan ISR dikendalikan oleh seseorang bernama Aji.

Satu orang lainnya yang terlibat adalah Heri, seorang tahanan di Lapas Kerobokan, Bali.

"Aji itu kini masih dalam pengejaran. Awalnya Aji mengenal Heri. Tapi setelah Heri masuk penjara, Aji langsung mengendalikan kedua tersangka," kata Suastawa.

Ajilah yang menentukan ke mana PSL dan ISR harus mengirim barang tersebut.

Aji berkoordinasi dengan PSL dan ISR melalui telepon selulernya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com