Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat bagi Penghina Risma jika Ingin Dapat Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 14/02/2020, 13:50 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengaku sedang mempertimbangkan permohonan tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Zikria Dzatil.

Permohonan itu terkait penangguhan penahanan.

Permohonan tersebut akan dipenuhi penyidik jika pemohon dalam hal ini keluarga tersangka, memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil.

"Syarat-syarat yang dimaksud seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak melakukan tidak pidana lainnya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho di Mapolda Jatim, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penghinaan, Berawal dari Sakit Hati hingga Risma Cabut Laporan

Sandi belum bisa memastikan apakah syarat-syarat itu sudah dipenuhi oleh pemohon.

Sebab, penyidik saat ini masih mengevaluasi permohonan penangguhan penahanan.

"Syarat-syarat itu menjadi pertimbangan utama sebagai bentuk itikad baik bahwa dia sudah menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Sandi.

Sandi mengatakan, proses hukum terhadap Zikria Dzatil adalah bentuk penegakan hukum.

Sandi menjelaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian, memberikan kemanfaatan dan memberikan keadilan hukum.

Baca juga: Pria di Surabaya Rekam Bagian Dalam Rok Wanita di Minimarket

Kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy, sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com