Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsi Hukuman 3 Siswa yang Bully Siswi di Purworejo, Pendidikan Militer hingga Jadi Relawan Disabilitas

Kompas.com - 14/02/2020, 13:38 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat dengan beberapa opsi hukuman bagi 3 siswa tersangka penendangan dan pemukulan terhadap siswi di Purworejo, Jawa Tengah.

Opsi-opsi tersebut dilontarkan warganet dan beberapa pihak sebagai reaksi dari viralnya video penganiayaan siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo.

Beberapa orang mengusulkan, pelaku perundungan mendapatkan hukuman berupa pendidikan kemiliteran selama beberapa bulan.

"Menurut saya, hal itu (pendidikan kemiliteran) akan lebih mengena daripada mereka dihukum seperti pelaku pidana lainnya," kata Ganjar, seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Setelah Pukuli dan Tendang Siswi SMP Purworejo, 3 Siswa Ambil Paksa Uang Rp 4.000 Milik Korban

Jadi relawan disabilitas

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (13/2/2020)KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (13/2/2020)
Selain opsi tersebut, opsi lain yang dipertimbangkan olehnya adalah menjadikan para pelaku sebagai relawan.

Hukuman dengan cara sosial itu, dianggap mampu menyadarkan para pelaku agar tak lagi berbuat semena-mena pada orang lain.

"Pelaku diminta menjadi sukarelawan di yayasan atau rumah difabel," kata dia.

Bahkan, lanjut Ganjar, pengelola rumah disabilitas di Kota Semarang mengusulkan pelaku menjadi sukarelawan di tempatnya.

"Saya saja sampai merinding mendengar usulan ini," ujar Ganjar.

Baca juga: 3 Pelaku Bully Siswi SMP Masih di Bawah Umur, Ganjar Minta Peradilan Digelar Tertutup

Masa depan

ilustrasi sekolah menengah pertama.DRI ilustrasi sekolah menengah pertama.

Ganjar meminta penanganan terhadap korban dan pelaku dilakukan secara cermat.

Sebab baik korban maupun pelaku, masih anak-anak.

Meski mengecam perundungan tersebut, Ganjar masih mempertimbangkan masa depan pelaku yang masih anak-anak.

Sehingga hukuman dikeluarkan dari sekolah kurang disepakatinya.

Ia juga mengingatkan agar proses peradilan digelar secara tertutup karena masih di bawah umur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com