Aksi cabul pelaku akhirnya terungkap setelah tangannya tidak sengaja menyentuh bagian betis korban.
Korban kemudian menoleh ke arah pelaku dan menanyakan maksud pelaku merekam bagian bawah rok korban.
"Korban akhirnya merampas handphone milik pelaku dengan maksud menghapus video tersebut," kata Enny.
Korban dibantu warga setempat lantas mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
"Akhirnya pelaku diamankan oleh pihak toko lalu diserahkan ke Polsek Mulyorejo," kata Enny.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita ponsel pelaku serta rekaman CCTV minimarket sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pornografi.
Sopir pribadi itu terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.