Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perempuan Kurir Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 14/02/2020, 12:26 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua perempuan kurir narkoba PSL (27) dan ISR (22) pada Senin (10/2/2020).

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

PSL ditangkap di Jalan Polonia, Badung. Sementara, ISR ditangkap di Jalan Tukad Musi, Denpasar.

Kepala BNN Provinsi Bali I Putu Gede Suastawa mengatakan, dari keduanya diamankan 1,718 gram sabu, 788 butir inex, 7 tablet pil happy five, dan 3,6 gram yang diduga kokain.

Baca juga: Hasil Penelurusan Dinkes soal Turis China Positif Corona Usai dari Bali

Suastawa mengatakan, keduanya merupakan satu jaringan yang dikendalikan oleh seorang yang bernama Aji.

Dua wanita asal Banyuwangi ini kenal Aji dari Heri yang sedang mendekam di Lapas Kerobokan, Bali.

BNN hingga kini masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap Aji.

"Aji itu kini masih dalam pengejaran. Awalnya Aji mengenal Heri. Tapi setelah Heri masuk penjara, Aji langsung mengendalikan kedua tersangka," kata Suastawa di kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Akibat Isu Virus Corona, Pariwisata Bali Diperkirakan Merugi Rp 1 Triliun Per Bulan

Menurut Suastawa, Aji menentukan di mana barang haram tersebut harus dikirim.

Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya diberi upah sebesar Rp 30.000.

"Selain sebagai kurir, kedua tersangka ini adalah pengguna aktif dan belum pernah di penjara," kata Suastawa.


Kedua perempuan tersebut datang dari Banyuwangi, Jawa Timur.

Mereka datang ke Bali setahun lalu untuk mencari kerja.

Kemudian, mereka sempat bekerja di sebuah perusahaan garmen selama enam bulan.

Baca juga: Menyebabkan 10 Orang Tewas, Wabah Muntaber di Tanimbar Mulai Mereda

Merasa gajinya tak cukup, keduanya tergiur menjadi kurir narkoba sejak empat bulan yang lalu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com