Kedua perempuan tersebut datang dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Mereka datang ke Bali setahun lalu untuk mencari kerja.
Kemudian, mereka sempat bekerja di sebuah perusahaan garmen selama enam bulan.
Baca juga: Menyebabkan 10 Orang Tewas, Wabah Muntaber di Tanimbar Mulai Mereda
Merasa gajinya tak cukup, keduanya tergiur menjadi kurir narkoba sejak empat bulan yang lalu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.