Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perempuan Kurir Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 14/02/2020, 12:26 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


Kedua perempuan tersebut datang dari Banyuwangi, Jawa Timur.

Mereka datang ke Bali setahun lalu untuk mencari kerja.

Kemudian, mereka sempat bekerja di sebuah perusahaan garmen selama enam bulan.

Baca juga: Menyebabkan 10 Orang Tewas, Wabah Muntaber di Tanimbar Mulai Mereda

Merasa gajinya tak cukup, keduanya tergiur menjadi kurir narkoba sejak empat bulan yang lalu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com