Korban yang masih mengenali foto di dalam akun media sosial itu adalah salah satu pelaku membenarkan itu adalah orang yang membegalnya.
“Segera personil saya dari Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap satu pelaku di Desa Sejaro Sakti saat sedang dibonceng sepeda motor serta satu orang lainnya,” kata Helmy
Sementara Ardiansyah alias Dian, salah satu pelaku, mengakui ikut terlibat dalam aksi perampokan tersebut karena diajak temannya yang masih buron.
Baca juga: 11 Pelaku Begal Sadis Ditangkap, 9 di Antaranya Masih di Bawah Umur
“Iya pak, saya yang mengancam dengan pisau, saya diajak oleh teman say (AK) pak,” kata Dian
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.
Kasus itu saat ini masih dikembangkan untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron.
Baca juga: 4 Begal Sadis di Timika Diringkus Polisi, Salah Satunya Perempuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.