Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SD Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Melahirkan

Kompas.com - 13/02/2020, 18:20 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Siswi SD di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dibawa kabur dan dicabuli selama 4 tahun oleh pria paruh baya hingga korban hamil akhirnya melahirkan bayi laki-laki, Kamis (13/2/2020).

Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, proses persalinan korban dilakukan secara normal di sebuah klinik di daerah Maleber, Karangtengah, Cianjur.

"Kondisi bayinya sehat. Berat badan 3 kilogram dan panjangnya 48 cm. Namun, korban masih harus istirahat untuk memulihkan staminanya," kata Lidya kepada Kompas.com via telepon, Kamis.

Baca juga: Siswi SD Diculik 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil Didampingi Psikolog Forensik

Apabila korban sudah pulih, selanjutnya akan dibawa ke shelter P2TP2A Cianjur untuk kembali menjalani bimbingan dan konseling.

"Korban juga kan bersiap untuk menghadapi persidangan di pengadilan dalam waktu dekat ini," ucap Lidya.

Dikatakan, korban ingin membesarkan bayinya sendiri. 

“Berarti dia sudah siap menjadi seorang ibu. Nah, ini yang perlu terus kita dorong, terus diedukasi soal kesiapannya menjadi seorang ibu,” ujar dia.

Sejauh ini, menurut Lidya, kondisi kejiwaan korban berangsur pulih.

"Sesaat, korban (setelah punya bayi) seakan lupa dengan apa yang telah dialaminya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap SF (57) dari rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/01/2020).

Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur sejak 2016 lalu.

Selama buron empat tahun, tersangka pernah membawa siswi SD itu ke daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung.

Mereka tinggal di gubuk dan saung di areal kebun dan ladang, jauh dari permukiman penduduk.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani serabutan. 

Baca juga: Fakta Lengkap Siswi SD di Cianjur Dibawa Kabur 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil

Selama dalam pelarian tersebut, tersangka sempat menyetubuhi korban berulang kali, hingga korban hamil sembilan bulan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com