Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 WNA yang Dideportasi dari NTT Ternyata Riset Sejarah Benua Australia

Kompas.com - 13/02/2020, 18:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam warga negara asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, NTT.

Menurut Sjachril, awalnya pihak imigrasi menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Rote Ndao bahwa ada enam WNA yang sedang membangun rakit untuk berlayar dari Rote ke Darwin.

Baca juga: Tiket Lebaran untuk KA Reguler Bisa Dipesan Mulai 14 Februari 2020

Setelah dilakukan pengawasan keimigrasian dan penyelidikan mendalam, disimpulkan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam ketegori penelitian atau penerapan iptek di bidang ilmu arkeologi eksperimental.

Menurut Sjachril, penelitian atau penerapan iptek sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, harus ada izin dari Kementerian Riset dan Teknologi.

Enam warga asing itu diberangkatkan ke Bali melalui Bandara El Tari Kupang, pada pukul 13.30 WITA, menggunakan pesawat Lion Air JT-925 menuju Denpasar.

Mereka selanjutnya akan dideportasi ke negara asal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com