Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Siswa SMP Purworejo Aniaya Siswi Teman Sekelas, Kepsek Ungkap Keseharian Pelaku

Kompas.com - 13/02/2020, 16:44 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kasus 3 siswa SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo mem-bully siswi teman sekolahnya mendadak viral setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukuli dengan tangan, gagang sapu, dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Siswi yang dipukuli tampak diam saja sembari memegang perutnya yang terlihat kesakitan.

Sementara itu, ketiga siswa SMP tersebut senyum semringah saat menganiaya siswi tersebut.

Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad, membenarkan kejadian itu.

Menurut Ahmad, peristiwa itu terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.

Peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Siswi SMP Korban Perundungan di Purworejo Sempat Berkata Ojo Saat Dimintai Uang Pelaku

Menurut Ahmad, posisi para guru sedang berada di kantor dan ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.

Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu, sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.

Kejadian itu, kata Ahmad, berlangsung singkat karena berada di sela pergantian jam.
Ahmad tidak merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.

Tetapi menurut dia, para pelaku memang selama ini dikenal bandel di sekolah.

"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," kata Ahmad, Kamis (13/2/2020).

Ia juga ikut menyesalkan perilaku siswanya ini. Tetapi, jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.

Baca juga: Pelaku Sengaja Minta Temannya Rekam Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo

Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Terlebih, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.

Akan tetapi, pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.

Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.

Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.

Anak butuh pendidikan,"katanya.

Dijerat pasal perlindungan anak

Polisi menjerat 3 siswa pem-bully siswi SMP Purworejo itu dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.

Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.

Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.

"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.

Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.

Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.

Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.

Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kepsek Ungkap Perilaku Keseharian 3 Siswa SMP Purworejo Pukuli Siswi: Suka Semaunya Sendiri


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com