KOMPAS.com - CA (16), siswi SMP diduga menjadi korban perundungan di Purworejo, sempat menolak memberikan uang Rp 2.000 yang diminta oleh para pelaku.
Namun, berdasar keterangan polisi, ketiga pelaku lalu memukul dan menendang korban yang saat itu tengah mengerjakan tugas di kelas.
"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020).
Seperti diketahui, ketiga siswa berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15) telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan.
Dilansir dari Antara, ketiga pelaku tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis.
Namun demikian, polisi tetap memproses kasus dugaan perundungan dan penganiayaan yang menimpa CA tersebut.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.