Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Pangkal Pinang Keluhkan Minimnya Operasional Penertiban

Kompas.com - 13/02/2020, 14:41 WIB
Heru Dahnur ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Program penertiban umum dan penyakit masyarakat di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung selama 2020 terancam stagnan.

Sebab, Satpol PP selaku petugas penegak perda hanya dianggarkan Rp 15 juta setahun.

"Sudah ditetapkan Rp 15 juta. Nanti dipotong pajak. Itu untuk semua operasional penertiban kota ini," kata Kasatpol PP Pangkal Pinang Susanto kepada Kompas.com di rumdin wali kota, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Razia Warung Kopi, Cara Satpol PP Surabaya Cegah Aksi Gangster Remaja

Operasional tersebut, kata dia, digunakan untuk menindak pelanggaran perda, penyakit masyarakat dan ketertiban umum.

"Sebelumnya kami telah susun program kerja dan mengajukan Rp 200 juta lebih. Akhirnya dipangkas tinggal segitu," ujar Susanto.

Meski demikian, Susanto menginstruksikan kepada seluruh personel untuk bekerja dengan giat.

"Yang penting kami turun ke lapangan, di mana bensin habis dicari jalannya," ujar dia.

Baca juga: Satpol PP Ciduk 3 Anggota Gangster Remaja di Surabaya yang Hendak Tawuran

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik STISIPOL Pahlawan 12 Bambang Ari Satria menilai, anggaran operasional Satpol PP tidak akan cukup membiayai semua kegiatan.

"Tentu akan memengaruhi kinerja organisasi perangkat daerah tersebut. Apalagi, persoalan penegakan perda yang mesti dilakukan cukup banyak," kata Bambang.

Bahkan, kata Bambang, akan berdampak pada pembiaran pelanggaran perda dengan dalih terbatasnya anggaran.

"Agar menjadi perhatian perangkat daerah yang lain dalam penyusunan perencanaan anggaran," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com