Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Karcis Masuk, PNS di Gunungkidul Dipenjara

Kompas.com - 13/02/2020, 12:17 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, mengeksekusi Dwi Jatmiko seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku pungli di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Jalan Baron tahun 2016 lalu. Dia harus menjalani 6 bulan hukuman.

Kepala Kajari Gunungkidul Koswara menyampaikan, pihaknya mengeksekusi Dwi Jatmiko pada Rabu (5/2/2020), setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.

Dwi terbukti  bersalah melanggar Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Putusan MA sama dengan pengadilan tinggi yakni vonis 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan. 

Baca juga: Pungli Pengurusan IMB, Camat dan Sekcam Babalan Langkat Ditangkap

Dwi sempat mengajukan pengunduran eksekusi, namun pihaknya menolak, dan dieksekusi di Lapas II A Yogyakarta atau lapas Wirogunan.

"Yang bersangkutan datang sendiri, karena keputusan sudah inkrah dan dieksekusi. Walaupun mengajukan PK (Peninjauan kembali) tidak menghambat eksekusi," kata Koswara saat ditemui di kantor Kejari Gunungkidul Kamis (13/2/2020).

Dijelaskannya, ASN di Dinas Kebudayaan tersebut terbukti melakukan pungli dan ditangkap oleh tim Saber Pungli Polres Gunungkidul tahun 2016 lalu.

Untuk uang yang berhasil diamankan waktu itu, sebesar Rp 9,3 juta diserahkan ke KAS daerah, sementara Rp 160.000 dikembalikan ke biro wisata. 

Kepala Dinas Kebudayaan Agus Kamtono mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai eksekusi yang dilakukan kejaksaan.

Namun demikian, saat ini masih menunggu salinan keputusan untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk statusnya ke depan. 

Baca juga: Viral, Kakek 70 Tahun Pungli Sopir Angkutan Online

Dwi Jatmiko merupakan ASN yang bekerja sebagai staf biasa di Dinas Kebudayaan Gunungkidul.

"Kita masih menunggu bagaimana ke depannya," kata Agus. 

Perlu diketahui pada tahun 2016 lalu, Dwi Jatmiko yang merupakan ASN dan bertugas sebagai Koordinator TPR Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (nomenklatur lama sebelum dipecah menjadi Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan) di JJLS tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli.

Dari tangan Dwi tersebut diamankan uang tunai sebesar Rp 9,5 juta, karcis masuk TPR dan dokumen-dokumen lainnya.

Adapun modus operasi yang dilancarkan yakni memberikan jumlah tiket tidak sesuai dengan besaran uang yang dibayarkan oleh wisatawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com