Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli dan Ikat Tangan Kaki Anak Tiri di Kebun Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/02/2020, 12:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - S (56) warga Kabupaten Muarojambi diamankan polisi karena melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun.

Tak hanya itu S juga mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali. Terakhir pencabulan dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.

Dilansir dari Tribun Jambi, kekerasan tersebut diketahui saat S mencari anak tirinya di rumah salah satu kerabatnya.

S marah dan mengatakan korban sering kabur dari rumah. Ia juga memukul kepala dan badan korban.

Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas mengatakan korban kemudian pulang bersama S ke rumahnya.

Baca juga: Siswi SD Diculik 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil Didampingi Psikolog Forensik

Di tengah perjalanan, S membawa anak tirinya ke kebun sawat untuk dicabuli. Namun sang anak menolak dan berontak.

"Di waktu itulah, pelaku merayu korban untuk melakukan hal tak senonoh, tapi korban tidak mau dan berontak bahkan sempat berusaha lari tapi berhasil ditangkap oleh pelaku. Saat itulah korban dianiaya oleh pelaku dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit," jelas Khoirunnas.

S kemudian meganiaya anak tirinya dengan membenturkan badan remaja 15 tahun ke pohon sawit. Ia juga mengikat tangan kaki korban.

“Setelah itu pelaku mengancam kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan hal itu," ujarnya.

Baca juga: Fakta Lengkap Siswi SD di Cianjur Dibawa Kabur 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil

Lapor ke ibu

Setelah peristiwa itu, sang anak menceritakan kekerasan yang dilakukan ayah tirinya kepada sang ibu. Sang ibu tak terima, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Namun S melarikan diri.

Ia berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Muara Jambi pada Selasa (11//2/202) sekitar puku 18.00 WIB.

Dia diamankan di Dusun Rimbo Hantui, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepada polisi, S mengaku mencabuli anak tirinya pertama kali di awal Desember 2019 di kebun sawit. Pencabulan kedua dilakukan di tempat yang sama di pertengahan Desember 2019.

Baca juga: Begini Nasib Siswi SD yang Diculik dan Dicabuli hingga Hamil 9 Bulan

"Korban tidak berani mengungkapkan pada keluarganya karena mendapat ancaman dari tersangka. Tersangka ancam akan membunuh korban jika mengungkap perbutannya kepada orang lain," Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas.

Ia menyebutkan tersangka diduga melakukan kekerasan dengan ancaman dan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan memaksa melakukan persetubuhan," jelas Khoirunnas. (Samsul Bahri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ayah Tiri di Sungai Gelam Ikat Tangan dan Kaki Anak, lalu Seret ke Kebun, Tindakan Brutal dan Bejat,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com