Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Pakaian Bekas dari Malaysia, 2 ABK asal Bengkalis Ditangkap

Kompas.com - 12/02/2020, 22:56 WIB
Idon Tanjung,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebuah kapal penyelundup pakaian dan barang bekas dari Malaysia ditangkap petugas Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Polisi Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolairud Korpspolairud Baharkam) Polri di perairan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Petugas mengamankan dua tersangka asal Bengkalis bernama Rusli (31) dan Muhammad (25).

Komandan Kapal Polisi (KP) Kedidi-3015 Ditpolair Korpspolairud Baharkam Polri Ipda Rizky Hidayah Harahap mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai anak buah kapal (ABK).

"Satu pelaku masih DPO (daftar pencarian orang) karena melarikan diri saat penangkapan. Yang bersangkutan berinisial M, sebagai nahkoda kapal," kata Rizky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 3.000 Liter BBM Bersubsidi

Para tersangka, kata dia, menyelundupkan pakaian dan barang bekas dari Malaysia.

Rizki menjelaskan, penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, di pelabuhan tikus atau tidak resmi di Teluk Pambang, Desa Pambang Baru, Kabupaten Bengkalis.

"Kami awalnya mendapat aduan dari masyarakat pada hari Senin (10/2/2020), bahwa di Teluk Pambang sering masuk kapal penyelundupan dari Batu Pahat, Malaysia," ungkap Rizky.

Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan membagi dua tim yakni, tim lidik laut menggunakan KP Kedidi-305 dan tim lidik darat.

Setelah sampai ke Teluk Pambang, tim lidik KP Kedidi menemukan sebuah kapal sedang melakukan bongkar muat barang.

"Barang bukti yang diamankan lebih kurang 300 karung pakaian bekas, sebuah AS Propeler, 10 kasur bekas, tiga unit sepeda bekas, meja dan kursi bekas, dan satu unit Kapal Motor Oya Makmur II," sebut Rizky.

Baca juga: Polda Riau Bongkar Penyelundupan 35 Kilogram Sabu dari Malaysia

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan satu karung cabai kering, bawang putih dan empat karung besar kapur putih.

Rizky mengatakan, kasus penangkapan penyelundup ini dilimpahkan ke Satpolairud Polres Bengkalis.

"Kita telah melaksanakan gelar perkara dan koordinasi dengan Kasat Polair dan Unit Gakkum Satpolair Polres Bengkalis Polda Riau. Hasilnya, unsur-unsur pasal telah terpenuhi serta Unit Gakkum Satpolair Polres Bengkalis siap menerima limpahan kasus tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 104, 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55, 56 (b) KUHP.

"Hukuman penjara minimal lima tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com