Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Terdakwa Rusuh Papua Didakwa Makar, Kuasa Hukum Ajukan 2 Poin Keberatan

Kompas.com - 12/02/2020, 16:36 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

"Karena kewenangan relatif PN untuk mengadili perkara berdasarkan wilayah hukum," kata dia.

Baca juga: Tujuh Tersangka Kerusuhan Jayapura Segera Disidang

Menurut Yohanis, jika tidak, maka pengadilan melanggar kompetensi relatif itu sendiri. Juga prinsip peradilan soal mudah, ringan dan cepat. Sidang di PN Balikpapan menjadi berat bagi keluarga para terdakwa untuk hadir.

"Faktanya tidak semua keluarga terdakwa datang ikut sidang kemarin. Cuma ada dua istri dari dua terdakwa saja," jelasnya.

Jika pemindahan sidang para tapol ke PN Balikpapan dengan alasan kondusivitas, bagi Yohanis, hanya alasan yang dibuat-buat.

Sebab, ada beberapa kasus yang sama juga disidangkan di PN Jayapura, bahkan lebih dari 50 perkara dan semuanya berjalan aman.

Kendati demikian, Yohanis berharap hakim bisa mengambil keputusan yang adil di tengah sorotan publik terhadap kasus ini.

Diketahui, ketujuh warga Papua ini ditangkap di Jayapura dan Sentani dengan waktu yang berbeda-beda pada September 2019 setelah kerusuhan di Kota Jayapura.

Polisi lalu memindahkan ketujuh orang ini ke Polda Kaltim dengan alasan keamanan pada 4 November 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com