Sementara itu Dirut RSUP M Djamil Padang Yusirwan Yusuf membantah bahwa pihaknya menghalang-halangi jenazah bayi dibawa pulang.
"Semuanya ada prosedurnya, baru bisa dibawa setelah dua jam usai meninggal. Kemudian pasien ini kan tidak mampu membayar, tentu membutuhkan proses administrasi yang panjang," kata Yusirwan.
Keluarga pasien, kata Yusirwan, tentu harus mengurus surat pernyataan dan kemudian juga harus diketahui pihak rumah sakit.
Baca juga: Direksi RS Patungan Bayar Biaya Jenazah Bayi yang Dibawa Paksa Ojek Online
Pihak rumah sakit tidak pernah mempersulit pasien. Bahkan memberikan pelayanan maksimal selama pasien dirawat hingga meninggal dunia.
Saat ini pihak rumah sakit telah menggratiskan biaya perawatan bayi tersebut.
Baca juga: Bawa Paksa Jenazah Bayi, Driver Ojek Online Minta Maaf secara Tertulis ke RSUP M Djamil Padang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.