Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi, Ombudsman: RSUP M Djamil Padang Malaadministrasi

Kompas.com - 12/02/2020, 15:04 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah melalukan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan pihak RSUP M Djamil melakukan maladministrasi dalam kasus driver ojek online (ojol) yang membawa paksa jenazah Khalif Putra, bayi berusia enam bulan dari kamar mayat RSUP M Djamil Padang, beberapa waktu lalu.

"Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pengaduan ibu korban Dewi Suriani sudah kita serahkan ke pihak RSUP M Djamil Padang," kata Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Adel mengatakan ada dua hal maladministrasi yang dilakukan oleh RSUP M Djamil Padang yaitu soal standar layanan waktu bagi kepulangan jenazah dan standar layanan bagi pasien umum yang tak mampu membayar.

Baca juga: Viral, Rombongan Ojek Online Bawa Paksa Jenazah Bayi dari Rumah Sakit

Untuk standar waktu kepulangan jenazah, menurut Adel, RSUP M Djamil menyebutkan dua jam setelah pasien meninggal, namun itu tidak ada pemberitahuan tertulis kepada pasien.

"Kemudian untuk standar layanan bagi pasien umum yang tidak mampu membayar seperti yang dialami pelapor Dewi Suriani, RSUP juga tidak membuat pemberitahuannya," kata Adel.

Baca juga: Ini Alasan Ojek Online Bawa Paksa Jenazah Bayi dari Rumah Sakit di Padang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com