KOMPAS.com - Pujiati (48) sudah enam tahun terpasung di ruangan sempit di rumahnya di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Banyumas.
Sudah 20 tahun Pujiati menderita gangguan jiwa. Ia kemudian dipasung di ruang permanen berukuran 1,5 meter x 2 meter dengan jeruji besi.
Watini (42), adik Pujiati, bercerita, kondisi sang kakak mulai berubah saat merantau ke Bandung setelah bekerja sebagai SPG di Purwokerto.
Setelah bekerja di Bandung, Pujiati memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya di Jatilawang.
Baca juga: Dipasung Bertahun-tahun, 3 ODGJ di Banyumas Dibawa ke Rumah Sakit
"Setelah pulang dari Bandung itulah dia sudah berbeda," ujar Watini, Selasa (11/2/2020), dilansir dari TribunBanyumas.com.
Watini mengatakan, saat di Bandung, kakaknya smepat mengikuti aliran sesat.
Setelah pulang ke Jatilawang, Pujiati mengalami kecelakaan sepeda motor dan mengalami luka berat di bagian kepala.
Ia beberapa kali berobat ke RSUD Banyumas hingga ke Solo. Namun, kesehatan mentalnya tak mengalami perubahan.
Pujiati mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Suami Idap Gangguan Jiwa, Dipasung 8 Tahun, Istri: Saya Biayai 4 Anak Sendirian
Watini mengatakan, kakak perempuannya sering mengamuk dan mengacak-ngacak rumah. Bahkan, beberapa tindakannya membahayakan orang di sekitarnya.
Masyarakat sekitar pun berinisiatif membangun ruangan khusus di belakang rumah Pujiati.
"Dia memang sering memberontak dan memberantakin rumah. Karena sering memberontak, makanya dibuatkan rumah di belakang dan kurang lebih sudah enam tahun dipasung," kata Watini.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Rawat Ayah yang Dipasung, Dokter: Inspiratif, Tapi...
Kepala Desa Tunjung Sartim mengatakan, Pujiati sangat sensitif. Sehari-hari, ia juga sering berteriak.
"Apalagi kalau malam Jumat Kliwon pasti nyanyi 'Indonesia Raya', 'Padamu Negeri'," katanya.
Walaupun Pujiati dipasung, Watini selalu menyiapkan makanan untuk kakaknya itu secara rutin dua kali sehari.
"Kalau sedang waras dan sehat, dia tanya ke saya minta makan," kata Watini.
Baca juga: Kisah Bocah Usia 7 Tahun Setia Merawat Ayah yang Dipasung
Kepala Puskesmas Jatilawang Tulus Budi Purwanto mengatakan, selain Pujiati, ada dua orang yang dipasung di wilayah Kecamatan Jatilawang.
Mereka berdua telah dibebaskan menyusul kemudian Pujiati. Evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan tindak lanjut surat edaran dari Dinkes Banyumas.
Pembebasan ODGJ dari pemasungan adalah salah satu program agar ODGJ mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
"Kami melakukan kunjungan dan edukasi ke keluarga ODGJ yang dipasung. Setelah dilakukan upaya persuasif, pihak keluarga setuju untuk dilakukan pembebasan dan perawatan di RSUD Banyumas," ujarnya.
Baca juga: Kisah Zaenal Tewas Bekelahi dengan Polisi, Disebut Gangguan Jiwa dan 9 Orang Jadi Tersangka
Biaya perawatan Pujiati dan pasien ODGJ akan ditanggung jika mempunyai BPJS atau KIS.
Mereka akan dirawat lebih kurang tiga minggu sampai satu bulan di RSUD Banyumas. Lalu mereka akan didaftarkan di Panti Rehabilitasi Sosial Mertani di Kroya, Cilacap.
"Kita akan tangani sampai sembuh, yang terpenting yang bersangkutan memiliki kartu JKN KIS, dan yang terpenting adalah pasien mendapat pelayanan sesuai standar," jelas Tulus.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Kisah Pujiati Terpasung 6 Tahun Setelah dari Bandung, Tiap Malam Jumat Kliwon Nyanyi 2 Lagu Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.