Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bully Siswa SMP di Kota Malang, Kepala Sekolah Dipecat, 2 Siswa Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 12/02/2020, 11:22 WIB
Rachmawati

Editor

Kepala sekolah dipecat, Kepala Dinas Pendidikan diingatkan

Imbas dari kasus perundungan siswa SMP di Kota Malang, Kepala Sekolah SMP N 16 Malang Syamsul Arifin dipecat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji pada Senin (10/2/2020).

"Tidak usah menunggu waktu. Sekarang sudah ditarik. Kepala sekolah sudah ditarik begitu juga dengan waka (wakil kepala sekolah)," kata Sutiaji di Balai Kota Malang,

Pemecatan mengacu PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

Baca juga: Dinilai Lalai, Kepala Sekolah SMPN 16 Malang Dipecat

"Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebastugaskan, termasuk wakilnya," jelasnya.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Malang Zubaidah juga mendapatkan peringatan dinilai mengeluarkan pernyataan tak sesuai dengan kejadian perisakan.

"Kepala dinas sudah kami lakukan peringatan. Sudah kami beri batas waktu. Pelanggaran kepala dinas itu hanya ceroboh membuat statement. Karena informasi yang didapat dari sekolah tidak dianalisa terus membuat statement itu," kata Sutiaji.

Baca juga: Khofifah Minta Korban dan Pelaku Bully di SMP 16 Malang Didampingi

Polisi tetapkan 2 tersangka anak

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi
Setelah memeriksa 23 saksi, polisi menetapkan dua tersangka anak yakni WS dan RK.

WS merupakan siswa kelas 8 dan RK siswa kelas 7 di SMPN 16 Kota Malang.

Kolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020) mengatakan WS dan MK yang memegang MS lalu mengangkatnya kemudian membantingnya ke paving.

WS dan MK juga yang mengangkat MS dan menjatuhkannya lagi di atas pot.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mem-bully korban hanya karena iseng.

Baca juga: Tangis Siswa Korban Bully di Malang Harus Diamputasi...

Namun, polisi menganggap kasus tersebut merupakan kasus pidana yang harus diproses secara hukum.

“Hanya menyampaikan itu iseng. Tetapi kami melihat faktanya bukan iseng. Tetapi ini tidak pidana,” kata Leonardus.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi dalam kasus tersebut.

“Kami akan komitmen terus untuk melakukan penyidikan pada kasus ini sampai jelas seluruhnya. Siapa yang berbuat apa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus, Abba Gabrillin, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com