Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pemekaran RT di Magetan, Dilarang Sejak 2015 hingga Kesulitan Urus Dokumen

Kompas.com - 12/02/2020, 10:43 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan belum mengetahui masalah kesulitan administrasi kependudukan yang dialami warga Desa Gebyog, Karangrejo.

Kesulitan administrasi itu dialami warga karena perangkat Desa Gebyog melakukan pemekaran RT pada 2015.

“Seingat saya tahun 2015 saya di pemerintahan itu tidak boleh pemekaran. Sampai saat ini tidak ada penambahan jumlah RT di Magetan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto di ruang kerjanya, Rabu (12/01/2020).

Baca juga: Saat Warga di Magetan Kebingungan Mencari Pak RT dan Mengurus Dokumen

Pemkab Magetan melarang pemekaran RT karena berdampak terhadap administrasi kependudukan warga.

Pemekaran akan berdampak terhadap perubahan kartu tanda penduduk (KTP), pengurusan BPKB kendaraan, dan data administasi penduduk lainnya.

“Dampaknya panjang. KTP juga berubah, padahal blangko terbatas. Jumlah RT, RW, itu kan ada kode wilayah,” jelas Eko.

Pemkab Magetan tak akan kompromi terkait pemekaran RT. Meski jumlah penduduk terlalu banyak, izin pemekaran RT tak bakal dikeluarkan.

“Kalau penambahan karena adanya pemukiman baru masih bisa. Kalau pemecahan saya tidak toleransi dulu,” kata dia.

Pemekaran Sudah Koordinasi

Mantan Kepala Desa Gebyog Eka Saputra memastikan pemekaran yang dilakukan pada 2015 itu untuk efisiensi.

Pemekaran RT meruapakan program kepala desa sebelumnya yang belum dieksekusi, tapi telah disahkan melalui peraturan desa.

“Yang Utara jalan RT 4 yang Selatan jalan RT 3. Kalau mau arisan RT saja repot. Itu program Kepala desa dulu yang mandek, saya hanya melanjutkan. Perdes itu saya hanya menguatkan dari sisi norma,” kata Eka saat dihubungi.

Eka telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengeksekusi program itu. Meski, Dinas Kependudukan Kabupaten Magetan tak sanggup menerbitkan KTP baru karena blangko tak mencukupi.

“Kepala Dinasnya almarhum Pak Priyono waktu masih Bapermas sudah saya lapor,” katanya.

Sulit Bertemu RT dan Urus KTP

Warga Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena pemekaran RT yang dilakukan kepala desa pada 2015.

Domisili ketua RT yang tak berada di wilayah kerjanya menyulitkan warga meminta tanda tangan. Salah satu warga, Suparno, mengaku kesulitan mengurus BPKB kendaraan karena perbedaan data di KTP.

“Di KTP domisili saya di RT 2, tetapi kenyataannya saya tinggal di RT 4,” katanya.

Kepala Desa Gebyog Suyanto juga memastikan dua RT hasil pemekaran tak masuk dalam administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

Baca juga: Hibur Pasien Virus Corona Covid-19, Staf Rumah Sakit di Wuhan Ajak Menari

Kepala desa yang baru menjabat selama dua bulan itu juga akan menghentikan insentif kepada dua ketua RT itu karena takut menyalahi aturan.

“Di Dispenduk RT 7, RW 1 dan RT 8, RW 2 pemekaran baru itu tidak ada,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com