Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pemekaran RT di Magetan, Dilarang Sejak 2015 hingga Kesulitan Urus Dokumen

Kompas.com - 12/02/2020, 10:43 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Warga Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena pemekaran RT yang dilakukan kepala desa pada 2015.

Domisili ketua RT yang tak berada di wilayah kerjanya menyulitkan warga meminta tanda tangan. Salah satu warga, Suparno, mengaku kesulitan mengurus BPKB kendaraan karena perbedaan data di KTP.

“Di KTP domisili saya di RT 2, tetapi kenyataannya saya tinggal di RT 4,” katanya.

Kepala Desa Gebyog Suyanto juga memastikan dua RT hasil pemekaran tak masuk dalam administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

Baca juga: Hibur Pasien Virus Corona Covid-19, Staf Rumah Sakit di Wuhan Ajak Menari

Kepala desa yang baru menjabat selama dua bulan itu juga akan menghentikan insentif kepada dua ketua RT itu karena takut menyalahi aturan.

“Di Dispenduk RT 7, RW 1 dan RT 8, RW 2 pemekaran baru itu tidak ada,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com