Biaya denda overstay sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 adalah Rp 1 juta per hari.
Cara Pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Putu Suhendra mengatakan, pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.
WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.
Setelah itu bawa fotokopi hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.
Baca juga: WHO Resmikan Nama Virus Corona Wuhan COVID-19
Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Negara China Berbondong-bondong Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan