BALI, KOMPAS.com - Warga negara China memadati Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Taman Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Mereka mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa karena wabah virus corona yang belum mereda di China.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dipadati WN China sekitar pukul 08.00 WITA. Mereka pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang jumlahnya diperkirakan 50 orang," kata Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa.
Baca juga: Takut Virus Corona, 15 WN China Minta Perpanjang Izin Tinggal di Manado
Sebanyak 156 WN China telah mengajukan izin tinggal darurat di Bali.
Kemarin, sebanyak 80 WN China mengajukan izin serupa.
Putu Suhendra memerinci jumlah WN China yang mengajukan izin tinggal darurat, pada 6 Februari tercatat 28 pemohon, 7 Februari sebanyak 22 pemohon, 8 Februari satu orang membatalkan permohonan karena kembali ke China, 10 Februari sebanyak 27 pemohon.
Putu Suhendra mengimbau WN China di Bali untuk segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.
"Selain itu juga membawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Diimbau juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi," kata Putu Suhendra.
WN China itu bisa mengajukan permohonan di kantor Imigrasi terdekat. Seluruh kantor Imigrasi melayani permohonan izin tinggal keadaan terpaksa yang diajukan WN China.
Putu Suhendra mengatakan, WN China yang sudah overstay harus membayar denda sebelum memperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan