Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Virus Corona, 156 WN China Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali

Kompas.com - 12/02/2020, 09:56 WIB
Dheri Agriesta

Editor

BALI, KOMPAS.com - Warga negara China memadati Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Taman Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Mereka mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa karena wabah virus corona yang belum mereda di China.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dipadati WN China sekitar pukul 08.00 WITA. Mereka pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang jumlahnya diperkirakan 50 orang," kata Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa.

Baca juga: Takut Virus Corona, 15 WN China Minta Perpanjang Izin Tinggal di Manado

Sebanyak 156 WN China telah mengajukan izin tinggal darurat di Bali.

Kemarin, sebanyak 80 WN China mengajukan izin serupa.

Putu Suhendra memerinci jumlah WN China yang mengajukan izin tinggal darurat, pada 6 Februari tercatat 28 pemohon, 7 Februari sebanyak 22 pemohon, 8 Februari satu orang membatalkan permohonan karena kembali ke China, 10 Februari sebanyak 27 pemohon.

Putu Suhendra mengimbau WN China di Bali untuk segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.

"Selain itu juga membawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Diimbau juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi," kata Putu Suhendra.

WN China itu bisa mengajukan permohonan di kantor Imigrasi terdekat. Seluruh kantor Imigrasi melayani permohonan izin tinggal keadaan terpaksa yang diajukan WN China.

Putu Suhendra mengatakan, WN China yang sudah overstay harus membayar denda sebelum memperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa.

Biaya denda overstay sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 adalah Rp 1 juta per hari.

Cara Pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Putu Suhendra mengatakan, pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.

WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.

Setelah itu bawa fotokopi hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.

Baca juga: WHO Resmikan Nama Virus Corona Wuhan COVID-19

Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Negara China Berbondong-bondong Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com