Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur menangkap HP (32) dan DD (25), mucikari jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur.
Para tersangka diamankan saat petugas polsek setempat sedang melakukan patroli cipta kondisi di seputaran kawasan Puncak.
Penangkapan bermula saat petugas melihat ada sebuah mobil yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat empat orang perempuan yang diduga PSK.
Baca juga: Mengungkap PSK Asal Timur Tengah di Kawasan Puncak Bogor
Selanjutnya, petugas membawa keempat perempuan tersebut berikut dua orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari ke kantor polsek terdekat.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.