Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur ke Lumajang, Buronan Pemalakan Rokok di Jember Ditangkap

Kompas.com - 12/02/2020, 07:17 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember menangkap empat buronan kasus pemalakan yang menewaskan Mardi Rahmad Dani (22).

Empat buronan yang merupakan rekan tersangka kasus pembunuhan Mardi, Azis Saputra (19), ditangkap pada Selasa (11/2/2020).

Mereka adalah RD (21), MA (20), AH (21), dan IW. Polisi menangkap RD terlebih dulu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan di tempat persembunyian salah satu DPO atas nama RD, di rumah kerabatnya di Gumukmas," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontason saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: 4 Fakta Pembunuhan di Jember, Tersinggung Diberi Rokok Linting hingga Korban Dibacok Celurit

Setelah menangkap RD, polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, polisi menangkap beberapa buronan lain di tempat persembunyian masing-masing.

Beberapa buronan tak cuma bersembunyi di Jember, tapi di Lumajang. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita tiga sepeda motor yang dipakai para buronan.

Polisi juga menyita celurit yang digunakan Azis membacok Mardi.

"Ternyata disembunyikan di belakang rumahnya, dikubur senjata itu," kata Jumbo.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan Azis Saputra sebagai tersangka kasus pembunuhan Mardi Rahmad Dani.

Azis memalak rekan korban Yoga dan Yogi, yang sedang ebrsantai di Alun-alun Kecamatan Puger pada Sabtu (8/2/2020) malam.

Azis meminta rokok kepada Yoga dan Yogi. Melihat tingkah Azis, Mardi menghampiri mereka.

"Korban mendatangi tersangka dan menanyakan ada apa, di situ terjadi pertikaian," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di Mapolres Jember, Senin (10/2/2020).

Baku pukul terjadi antara pelaku dan korban. Azis menyabet lengan kanan korban menggunakan celurit.

Mardi pun meninggal karena pendarahan meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Azis dan rekannya memang dikenal sering memalak masyarakat yang bersantai di sekitar alun-alun. Uang hasil pemalakan digunakan untuk kepentingan kelompok.

Baca juga: Menyelisik Sejarah Chung Hua School Jember, Sekolah Arsitek RS Khusus Corona

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan subsider Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com