Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Suami Jual Istri di Pasuruan, Digunakan Bayar Utang hingga Direkam Saat Berhubungan Badan

Kompas.com - 12/02/2020, 06:30 WIB
Setyo Puji

Editor

Tak hanya sekali, F juga sering dijual oleh suaminya itu ke sejumlah temannya.

Adapun tarif paling besar untuk sekali berhubungan badan hanya Rp 50.000, itu pun kadang bisa kurang.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum PNS Papua

3. Dipaksa suami untuk melayani temannya

Saat pertama kali dijual oleh suaminya, F sempat menolak.

Namun, suaminya justru emosi dan sempat beberapa kali memukuli tubuh F.

Karena takut, akhirnya F menuruti perintah suaminya saat dijual kepada sejumlah temannya.

Bejatnya lagi, saat istrinya sedang bersetubuh dengan temannya itu, Sabik, justru merekamnya.

Video tersebut digunakan pelaku untuk memberikan bukti kepada teman lainnya, kalau istri pelaku bisa disetubuhi tubuhnya.

"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.

Baca juga: Sempat Kabur 7 Bulan, Pelaku Pemerkosaan Siswi di Magetan Ditangkap

4. Suami korban diamankan polisi

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, mengatakan setelah mendapat laporan itu tersangka langsung diamankan polisi.

Karena perbuatannya itu, polisi akan menjeratnya pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil, dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Editor : Rachmawati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com