Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai Gelar Perkara, Polisi Enggan Jelaskan Nasib Penghina Risma

Kompas.com - 12/02/2020, 06:20 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya merampungkan gelar perkara kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Sayangnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran enggan menjelaskan hasil gelar perkara.

"Akan saya laporkan pimpinan dulu ya, intinya proses penyidikan yang kami lakukan sudah benar, dan sesuai SOP," kata Sudamiran di Polda Jatim, Selasa (11/2/2020).

Sudamiran juga enggan menjelaskan nasib tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Zikria Dzatil yang masih ditahan di Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, gelar perkara merupakan bentuk pengawasan terhadap penyidikan sebuah kasus di kepolisian.

Gelar perkara dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional.

"Jadi semacam quality control kinerja penyidikan," kata dia.

Seperti diberitakan, Risma resmi mencabut laporan polisi kasus penghinaan yang menjerat Zikria Dzatil pada Juma (7/2/2020).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengantar langsung surat pencabutan laporan tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Pencabutan laporan, menurut Ira, merupakan tindak lanjut surat permohonan maaf yang dikirimkan Zikria kepada Risma.

Meski Risma sudah mencabut laporan, Zikria belum pasti bebas dari tahanan. Sebab, polisi belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).

Hingga saat ini, Zikria pun masih berstatus sebagai tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Dalam kasus ini, Zikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara. 

Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara. (K15-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com