Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi dan MKD

Kompas.com - 12/02/2020, 06:01 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Namun, laporan itu belum diterima pihak kepolisian karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi.

"Hari ini kami datang karena merasa ini ada ketidakadilan, ada pemanfaatan untuk mendompleng nama, makanya kita datang ke Bareskrim, bahwasannya Andre Rosiade bisa dipidanakan dalam kasus ini," kata Ketua DPP JARAK Indonesia Donny Manurung dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Duduk Perkara Penggerebekan PSK di Padang hingga Anggota DPR Andre Rosiade Bantah Sengaja Menjebak

Dijelaskan Donny, pihak kepolisian belum menerima laporan itu lantaran memerlukan alat bukti.

"Bukan artinya tidak diterima ya, artinya belum. Kami masih disuruh untuk (melengkapi) alat bukti secara rinci, seperti percakapan, pesan, video atau seperti apa yang belum kami bawa sepenuhnya," ungkapnya.

Baca juga: Andre Rosiade: Tidak Benar Saya Melakukan Penjebakan kepada PSK

Menurut Donny, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Andre Rosiade.

Yakni Pasal 55 KUHP tentang orang yang turut melakukan atau Pasal 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan kejahatan.

Kemudian, Andre juga dapat dijerat Pasal 296 jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Andre Rosiade: Kalau Dipanggil MKD Saya Akan Datang, Ini Risiko Perjuangan

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (11/2/2020). Selain melaporkan Andre ke Mabes Polri, JARAK Indonesia pun melaporkan Andre ke MKD terkait dugaan penjebakan tersebut.

"Dari Jarak Indonesia sudah melaporkan Andre Rosiade. Ini ada berkas tanda terima berkas tanda pelaporan," ujarnya di Komples Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Soal Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Akan Dilaporkan ke MKD

Dalam laporannya ke MKD, Donny mengatakan, pihaknya melampirkan berkas mengenai sejumlah pasal yang diduga telah dilanggar Andre.

Adapun berkas yang dilampirkan antara lain berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.

"Kita menyerahkan kembali kepada MKD untuk segera memproses laporan ini. Juga kita berharap MKD untuk segera juga memanggil pihak kepolisian, khususnya Polda Sumbar dalam sidang kode etik nanti dan untuk minta keterangan terkait keterlibatan Andre Rosiade di situ (penggrebekan PSK)," ungkapnya.

Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Ada Nama Andre Rosiade di Kuitansi Pemesan

Sementara itu, pihak polisi membantah adanya jebakan dalam penggerebekan itu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan itu sudah sesuai prosedur.

"Enggak lah (dijebak, red) karena semuanya ada prosesnya," katanya, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Cerita di Balik Penggerebekan PSK di Padang yang Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com