GRESIK, KOMPAS.com - Polres Gresik menangkap tiga bandar judi beromzet belasan hingga puluhan juta rupiah di Desa Kisik, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur.
Ketiga bandar judi yang ditangkap adalah Suyono (51), Sudiono (55), dan Reman (460). Suyono dan Reman berperan sebagai bandar, sedangkan Sudiono merupakan penyandang dana.
"Arena judi dadu dan bola ini baru dibuka seminggu, tapi pengunjungnya sudah cukup banyak," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo WIbowo di halaman Mapolres Gresik, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Soal Patung Gajah Hampir Rp 1 Miliar, Ini Klarifikasi Pemkab Gresik
Meski baru seminggu beroperasi, omzet tempat judi tersebut mencapai Rp 20 juta.
"Untuk perputaran uang dalam sehari bisa mencapai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," terang dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan rumah judi tersebut. Seperti puluhan motor dan lima mobil yang ditinggal pemiliknya saat penggerebekan terjadi.
Polisi memprediksi sekitar 50 orang sedang berjudi di lokasi itu saat penggerebekan.
"Hanya saja saat digerebek, mereka pada kabur dan meninggalkan kendaraannya di lokasi," jelasnya.
Baca juga: 4 Fakta Penculikan Anak di Gresik, Korban Berhasil Kabur dan Pelaku Diamuk Massa
Polisi juga menyita uang yang digunakan sebagai taruhan para pejudi.
Sejumlah peralatan dan permainan judi yang digunakan juga dibawa ke kantor polisi.
"Tersangka kita jerat Pasal 303 KUHP (tentang perjudian) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucap Kusworo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.