PADANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang laki-laki hidung belang dan pasutri penjual C (13) siswi SMP di Padang, Sumatera Barat.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pasutri dan dua orang pemakainya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jaelani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Bongkar Bisnis Prostitusi di Puncak, Polisi Amankan 2 Muncikari dan PSK
Guna penyelidikan lebih lanjut, kata dia, keempat tersangka dimintai keterangan di Mapolres Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 i juncto Pasal 88 Undang-Undamg Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Prostitusi Anak di Kelapa Gading Sudah Beroperasi Selama 6 Bulan
Sebelumnya diberitakan, sorang siswi SMP asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial C (13) diduga menjadi korban eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terkuat saat C diamankan petugaa Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman bersama dengan Z (47) saat diduga berbuat mesum di kawasan GOR Rajo Bujang, Pariaman, Minggu (9/2/2020) dini hari.
Saat diintrogasi petugas Satpol PP, Z mengaku sudah membeli C dari pasangan suami istri I (23) dan AY (20).
Namun, karena kasus tersebut masuk tindak kriminal, Satpol PP akhirnya melimpahkannya ke Polres Padang Pariaman.
Di hadapan polisi, Z mengaku telah membeli C dari pasutri I dan AY seharga Rp200.000 untuk kencan selama dua jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.